Kode
|
:
|
2011001802
|
|||||||||
Warisan Budaya
|
:
|
Masuk Suku (KABUPATEN ROKAN
HULU , RIAU )
|
|||||||||
Kategori
|
|||||||||||
Adat istiadat masyarakat, ritus,
dab perayaan-perayaan
|
|||||||||||
Sejarah
|
|||||||||||
Di wilayah Rokan bagian hulu, suku disatukan oleh ikatan
kekerabatan dari garis ibu (matrilineal). Istilah suku menunjukkan
keanggotaan seseorang pada garis kekerabatan tertentu yang ditentukan oleh
adat. Meskipun istilah ini hanya merujuk pada salah satu golongan masyarakat,
yaitu orang biasa, namun dalam bahasa tuturan sehari-hari juga dipakai untuk
merujuk keanggotaan pada garis kekerabatan bagi kalangan bangsawan.
Suku merupakan bagian penting dari identitas diri seorang,
khususnya ketika berhadapan dengan orang lain. Pertanyaan ”dari suku apa?”,
jauh lebih penting dari pertanyaan ”asalnya dari mana?” Karena melalui
pertanyaan tersebut penanya dapat menempatkan orang yang diajak bicara dalam
posisinya yang benar.
Pentingnya memahami suku tidak hanya berkaitan dengan
identitas seseorang, tetapi juga dengan hubungan perkawinan yang boleh atau
dilarang terjalin antara dua orang yang berbeda kelamin. Dalam adat orang
biasa di Rokan bagian hulu, perkawinan terjadi secara eksogami suku, harus
dengan orang di luar sukunya. Karena suku diperhitungkan dari garis perempuan
(ibu), maka seseorang pantang menikah dengan anak-anak dari saudara perempuan
ibunya.
Pemahaman mengenai suku seseorang juga belum cukup tanpa
memahami adanya hubungan antara suku-suku tertentu dengan suku-suku lainnya,
karena ada suku-suku tertentu yang memiliki hubungan kerabat. Misalnya, suku
Ampu bersaudara dengan suku Bonuo, bahkan di masa lalu mereka disebut dengan
suku Bonuoampu. Suku Melayu berkerabat dengan suku Mais dan Moniliang. Suku
Pungkuik berkerabat dengan suku Kandang Kopuh. Suku Kuti berkerabat dengan
suku Soborang.
Perkawinan bermakna penyatuan seorang laki-laki dan
perempuan, sekaligus keluarga dan keluarga luas kedua belah pihak. Akan
tetapi, bagi masyarakat di Rokan bagian hulu, perkawinan juga bermakna
sebagai pertautan antara dua suku. Oleh karena itu, syarat utama untuk
melangsungkan perkawinan dengan adat Rokan adalah masing-masing pihak yang
akan menikah harus memiliki suku. Orang luar yang akan menikah dengan orang
Rokan harus melewati proses “masuk suku”. Hal ini penting untuk menentukan posisinya
dalam adat.
|
|||||||||||
Nama Komunitas/organisasi /asosiasi /badan /paguyuban
/kelompok social, atau perorangan penanggung jawab warisan budaya :
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Persetujuan Pengusulan WARBUDNAS
|
|||||||||||
|
|||||||||||
Referensi
|
|||||||||||
Referensi berasal dari sumber lisan, wawancara dengan
Bapak Al Azhar dan Bapak Al Badri.
|
|||||||||||
Links Terkait
|
|||||||||||
Minangkabau adalah salah satu etnis di Indonesia yang berasal dari bagian tengah pulau Sumatera. Wilayah adat kebudayaan Minangkabau ini tersebar di seluruh wilayah daratan provinsi Sumatera Barat dan wilayah provinsi tetangga Sumatera Barat (bagian barat Riau dan bagian utara Bengkulu).
Kamis, 31 Desember 2015
masuk suku dalam tradisi di Rokan Hulu
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar