Kamis, 31 Desember 2015

masuk suku dalam tradisi di Rokan Hulu


Kode
:
2011001802
Warisan Budaya
:
Masuk Suku   (KABUPATEN ROKAN HULU , RIAU )
Kategori



Adat istiadat masyarakat, ritus, dab perayaan-perayaan
Sejarah
Di wilayah Rokan bagian hulu, suku disatukan oleh ikatan kekerabatan dari garis ibu (matrilineal). Istilah suku menunjukkan keanggotaan seseorang pada garis kekerabatan tertentu yang ditentukan oleh adat. Meskipun istilah ini hanya merujuk pada salah satu golongan masyarakat, yaitu orang biasa, namun dalam bahasa tuturan sehari-hari juga dipakai untuk merujuk keanggotaan pada garis kekerabatan bagi kalangan bangsawan.
Suku merupakan bagian penting dari identitas diri seorang, khususnya ketika berhadapan dengan orang lain. Pertanyaan ”dari suku apa?”, jauh lebih penting dari pertanyaan ”asalnya dari mana?” Karena melalui pertanyaan tersebut penanya dapat menempatkan orang yang diajak bicara dalam posisinya yang benar.
Pentingnya memahami suku tidak hanya berkaitan dengan identitas seseorang, tetapi juga dengan hubungan perkawinan yang boleh atau dilarang terjalin antara dua orang yang berbeda kelamin. Dalam adat orang biasa di Rokan bagian hulu, perkawinan terjadi secara eksogami suku, harus dengan orang di luar sukunya. Karena suku diperhitungkan dari garis perempuan (ibu), maka seseorang pantang menikah dengan anak-anak dari saudara perempuan ibunya.
Pemahaman mengenai suku seseorang juga belum cukup tanpa memahami adanya hubungan antara suku-suku tertentu dengan suku-suku lainnya, karena ada suku-suku tertentu yang memiliki hubungan kerabat. Misalnya, suku Ampu bersaudara dengan suku Bonuo, bahkan di masa lalu mereka disebut dengan suku Bonuoampu. Suku Melayu berkerabat dengan suku Mais dan Moniliang. Suku Pungkuik berkerabat dengan suku Kandang Kopuh. Suku Kuti berkerabat dengan suku Soborang.
Perkawinan bermakna penyatuan seorang laki-laki dan perempuan, sekaligus keluarga dan keluarga luas kedua belah pihak. Akan tetapi, bagi masyarakat di Rokan bagian hulu, perkawinan juga bermakna sebagai pertautan antara dua suku. Oleh karena itu, syarat utama untuk melangsungkan perkawinan dengan adat Rokan adalah masing-masing pihak yang akan menikah harus memiliki suku. Orang luar yang akan menikah dengan orang Rokan harus melewati proses “masuk suku”. Hal ini penting untuk menentukan posisinya dalam adat.
Nama Komunitas/organisasi /asosiasi /badan /paguyuban /kelompok social, atau perorangan penanggung jawab warisan budaya :
  • Al Badri (48 tahun)
  • Al Azhar
Persetujuan Pengusulan WARBUDNAS






Pencatatan karya budaya ini telah mendapat persetujuan dari 1) Bapak Al Azhar, tokoh masyarakat Tambusai; 2) Al Badri, tokoh masyarakat Tambusai.


Referensi
Referensi berasal dari sumber lisan, wawancara dengan Bapak Al Azhar dan Bapak Al Badri.
Links Terkait


Tidak ada komentar:

Posting Komentar